SAH ATURAN TERBARU 2021. YANG SUDAH DAPAT BANPRES UMKM/BPUM 2020 BISA DAPAT LAGI TAHUN INI
Pada
artikel ini kami akan berbagai informasi Berapa Jumlah Nominal BPUM yang akan
diberikan Pemerintah di tahun 2021? Apa saja syarat untuk mendpatkan BPUM ?
Dimana dapat melakukan pendaftaran BPUM ? Apakah yang sudah pernah menerima
BPUM Bisa dapat/atau mendaftar kembali?
Kami
akan menjawabnya berdasarkan Peraturan Mentri Koperasi terbaru yang baru saja di sahkan Nomor 2
tahun 2021 Tentang Pedoman UMum penyaluran bantuan pemerintah untuk pelaku
usaha mikro.
Sudah
banyak pelaku usaha mikro yang menanti kapan dibuka kembali pendaftaran BPUM
2021, mengingat para pelaku usaha mikro meruapkan golongan yang paling merasakan
dampak pandemi sehingga sehingga omsetnya bisa terjun bebas sampai dengan
tinggal 30% saja.
Mengingat
kemenkop sudah menerbitkan Peraturan terbaru yang baru saja disahkan nomoar 2
tahun 2021, dan akan kita kupas pada pembahasan kali ini.
Pertanyaan
pertama berapa nominal BPUM di tahun 2021? Apakah masih sama di 2020? Pada pasal 3 ayat 1 disebutkan :
BPUM
diberikan dlam bentuk uang, sejumlah 1.200.000,- sekaligus untuk pelaku usaha
mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Dari sini berti fik sahabat UMKM BPUM tahun ini nilainya 1.200.000
Kemudian
pertanyaan yang kedua apa saja syrat untuk emndapatkan BPUM ?
Syarat untuk mendapatkan bansos UMKM 2021 ini
menurut PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 yaitu:
1. Warga negara Indonesia;
2. Memiliki KTP elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan
surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang
merupakan satu kesatuan;
4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN
atau BUMD.
Berti untuk syarat masih sama seperti di 2020 dan tidak ada perubahan.
Kemudian dimana dapat melakukan pendaftaran
BPUM 2021 ? Pada pasal 6 disebutkan : Calon penerima BPUM diusulkan oleh Dinas
atau badan yang membidangi Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah
kabupaten kota.
Nah ini yang mungkin sedikit berbeda dengan
tahun sebelumnya dimna lembaga pengusul hanya difokuskan ke Dinas Koperasi dan UKM
kabupaten kota saja, berti Koperasi, lembaga pembiyaan dan BLU sudah tidak
dapat menjadi lembaga pengusul.
Hal ini juga sudah kami coba konfirmasi ke
rekan kami yang di koperasi dan membenarkan hal tersebut bahwa di tahun ini
BPUM hanya melalui satu pintu saja yaitu Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kota
saja.
Kemudian pertanyaan selanjutnya apakah yang
sudah mendpatkan BPUM di tahun 2020 bisa mendapatkannya lagi atau mendaftar
lagi di tahun 2021 ?
Pada pasal 4 disebutkan :
1. BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang :
a. Belum pernah menerima BPUM; atau
b. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran
sebelumnya
2. Pelaku usaha mikro sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 sedang tidak menerima KUR
Dari pasal 4 tersebut ada yang menarik terutama pada point dimana yang telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya juga boleh/bisa mendapatkan BPUM 2021.
Namun seperti apa skemanya apakah harus
mendaftar ulang atau bagamna ini yang belum dijelaskan secara jelas pada pasal
tersebut, kita masih menunggu informasi pembukaan resminya di masing-masing
Dinas Koperasi dan UKM kabupaten kota.
Sudah ada Kabupaten yang sedang membuka
pendaftaran, namun kami coba konfirmasi ke salah satu Kabupaten yang lain
melalui sambungan telfon menyampaikan belum melakukan pembukaan.. Tampaknya
sebentar lagi mungkin sudah ada yang di cairkan/dibuka pendaftarannya kita
tunggu saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tinggalkan pesan