DAPAT DOBEL ? APAKAH BISA SUAMI ISTRI YANG MASIH 1 KK MENERIMA BANTUAN UMKM/BPUM ?
Apa kabar sahabat menarasiger.com ? Ini merupakan artikel perdana yang saya tulis pada tahun 2021, semoga di tahun ini kita semua bisa berbuat lebih baik lagi untuk kehidupan kita serta diberi kesehatan, umur panjang, kelapangan dan keberkahan rizki, aaminn.
Bantuan UMKM atau
BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) merupakan bantuan stimulus covid19 untuk
para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemic. Bantuan ini mulai disalurkan
pada bulan Agustus 2020, kemudian kemenkop membuka pendaftaran untuk tahap 1
dan 2, dan sampai dengan Desember 2020 sudah ada 12 Juta pelaku UMKM yang
mendapatkan BPUM, dengan nilai manfaat sebesar 2.400.000 diberikan hanya sekali
salur.
Dan di tahun 2021 ini
Kementrian koperasi dan UKM kembali mengajukan ke Kementrian keuangan dengan
kuota 12 Juta UMKM lagi, kita sama-sama berharap agar permohonan tersebut
segera disetujui oleh kementrian Keuangan sehingga Pendaftaran Bantuan UMKM
untuk Tahap 3 segera dibuka. Untuk pendaftarannya tetap tunggu info resminya
ya… akan kami update di portal menarasiger.com
Ada syarat yang harus
dipenuhi untuk mendaftar bantuan umkm, syaratnya adalh sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan
(NIK)
3. Memiliki Usaha
4. Bukan ASN, TNI/POLRI serta pegawai
BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menarima kredit atau
pembiayaan dari perbankan dan KUR
Namun dalam
penyaluran program Bantuan UMKM/BPUM banyak sekali pelaku usaha yang mengalami
kendala saat melakukan pendaftaran, mulai dari pendaftar yang tidak mengetahui
statusnya karena tidak muncul di eform BRI, ada juga yang status NIK nya
terdaftar tapi data tidak sesuai sampai dengan ada sahabat UMKM yang
mendapatkan semuanya padahal masih satu KK.
Pada artikel ini kami
akan membahas apakah bisa suami istri yang masih dalam satu KK menerima
bantuan tersebut secara bersamaan? Apakah diperbolehkan? Dan yang sudah
terlanjur menerima apakah ada sanksi yang diterima ?
Pertanyaan tersebut
dijawab langsung oleh Deputi Bidang Pembiayaan
Kementrian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, Hanung memastikan, beberpa
atau bahkan semua anggota keluarga dalam 1 KK bisa saja menerima BLT UMKM.
Syaratnya adalah
masing-masing anggota keluarga tersebut wajib memiliki usaha yang berbeda dari
anggota keluarga yang lain. …… hanya saja lanjut Hanung, untuk golongan ini
tidak akan menjadi prioritasnya dikarenakan ada beberapa alasan.
Karena dana juga
terbatas, lalu masyarakat yang lain yang membutuhkan bantuan ini masih sangat
banyak ya.. maka dari itu tidak kita prioritaskan, “ Kata hanung saat dihubungi
kompas,com
Di satu sisi, tutur Hanung, pihaknya juga
tidak mengatur apakah beberapa atau semua anggota keluarga dalam 1 KK boleh
menerima bantuan atau tidak. Pihaknya berharap penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta
ini dapat tersalur secara merata kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pada kesempatan ini, Hanung juga mengaku bahwa pihaknya
sedikit mengalami kesulitan ketika harus menyaring satu per satu penerima
bantuan ini.
"Kalau kita tidak bisa mendeteksi dan akhirnya lolos
dapat bantuan, ya sudah enggak apa-apa karena juga enggak melanggar
peraturan," jelasnya.
Lebih lanjut, Hanung menyebut bahwa pihaknya
harus bekerja dan bergerak cepat untuk mengambil keputusan. Apabila terlalu
rumit, nantinya akan berujung pada lamanya waktu penyaluran bantuan.
"Waktu itu arahan saat rapat komite dikatakan kalau
jangan dibuat rumit. Kalau terlalu rumit nanti malah enggak tersalur,"
kata dia. "Sehingga, kalau ada yang "ngrembes" (beberapa atau
semua anggota keluarga dalam 1 KK dapat bantuan) seperti itu ya mungkin saja
ada, tapi presentasenya kecil sekali," imbuh dia.
Dari Jawaban Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM tersebut, terkait apakah
bisa suami istri yang 1 KK menerima Bantuan UMKM/BPUM secara bersamaan kesimpulannya adalah sebagai
berikut :
1. Boleh-boleh saja
asalkan memiliki usaha yang berbeda satu sama lain, jadi bukan usaha yang sama
ya…
2. Namun untuk
katagori ini tidak menjadi prioritas penyaluran, karena kemenkop mengharapkan
Bantuan tersalur secara merata ke seluruh pelaku UMKM
3. Kemenkop
juga tidak mengatur apakah beberapa atau semua anggota keluarga dalam 1 KK
boleh menerima bantuan atau tidak.
4. Kemenkop
memiliki kesulitan untuk menyaring satu persatu penerima bantuan ini.
5. Kemenkop dituntut
untuk menyalurkan dengan cepat dengan proses yang mudah dan tidak rumit,
sehingga dana mudah tersalur ke pelaku UMKM dan segera terjadi perputaran
ekonomi yang positif di tengah dampak pandemic.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tinggalkan pesan