LAKUKAN 7 HAL INI AGAR LOLOS DAFTAR BANTUAN UMKM/BPUM TAHAP 3
Sahabat
menarasiger.com, apa kabar?? Semoga kita selalu diberi kesehatan, kebaikan,
kelancaran usaha dan keberkahan dalam hidup ini. Artikel ini saya buat khusus
bagi pendaftar yang telah gagal di tahap 1 dan 2 dan bagi yang akan melakukan
pendaftaran Bantuan UMKM/BPUM di tahap 3. Untuk yang sudah gagal di tahap 1 dan
2 maka masih ada kesempatan dan bisa melakukan pendaftaran ulang di tahap 3 yang
rencananya akan di buka kembali pada tahun 2021.
Beragam
pendapat dari para pendaftar dan penerima bantuan UMKM/BPUM di tahap 1 dan 2
diantara nya adalah sebagai berikut :
1. Ada yang tidak melakukan pendaftaran
tapi namanya muncul dan terdaftar sebagai penerima, baik yang memiliki no.rek.
simpedes bri dan belum pernah mengajukan pembiayaan dan saldo tabungannya
kurang dari 2 juta, maupun untuk anggota PNM Mekar, dan untuk hal ini sudah kami
jelaskan dalam Chanel Youtube Nasrulloh Arul
2. Ada yang melakukan pendaftaran
secara mandiri dan ofline di tahap 1 dan 2 dengan langsung datang ke Dinas Koperasi
Kabupaten/kota kemudian dinyatakan lolos/terdaftar
3. Ada yang dengan mudahnya melakukan
pendaftaran secara mandiri melalui online dirumah masing-masing di tahap 1 dan
2 melalui portal-portal pendaftaran Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kota dan
dinyatakan terdaftar/lolos
4. Ada yang suasah payah melakukan
pendaftaran secara ofline dan online melalui Dinas koperasi dan UKM dan sampai
saat ini belum dinyatakan terdaftar/lolos
Sahabat
UMKM termasuk yang no berpa? Silahkan tulis dikolom kommentar ya… kita sama-sama
cari solusinya…
Artikel
ini kami fokuskan pada point nomor 4 ya…. Ada yang suasah payah melakukan
pendaftaran secara ofline dan online melalui dinas koperasi dan UKM dan sampai
saat ini belum dinyatakan terdaftar/lolos ?
Apa
tanggapan Kemenkop terkait hal ini? Apakah ada kesalahan dalam melakukan
pendaftaran dan bagaimana solusinya?
Untuk
pendaftar yang dinyatakan DITOLAK Dalam hal ini Deputi Bidang Pembiayaan
Kementrian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan “ ada
sekitar 8 juta data yang yang dinyatakan ditolak dan harus di-reject karena
datanya tidak valid “ padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang
sebenarnya masih bisa diperbaiki, asalkan kepala daerah atau dinas yang berasal
dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat “
ujarnya saat dihubungi kompas.com
Penyebab
data tersebut dinyatakan tidak valid karena ada beberpa point yang dikosongkan
saat mengisi data.
Baca Juga : MENSOS TRI RISMAHARINI : BANSOS CAIR AWAL JANUARI 2021
Point
yang dimaksud seperti alamat tempat tinggal dan status pekerjaan, selain itu
para pendaftar salah menuliskan NIK
dalam
hal ini Nurul Rachman selaku
Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementrian Koperasi menyebutkan
sebabny, bantuan tersebut memang hanya diperuntukan bagi para UMKM yang belum
pernah mengajukan pinjaman apapun di bank, sebagaimana diwartakan kompas.com
(Kamis 17/09/2020)
“Bantuan
Presiden untuk mikro yang Rp 2.4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu
kenapa susah untuk mendapatkannya “
“Sebenarnya
tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukan bagi mereka yang
belum ada akses ke bank “
“
jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan
aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM “
Kemudian
Menkop UKM Teten Masduki “ Data dikita sudah melampaui dari 12 juta
UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun
depan dan sedang diusulkan ke komite PEN biar diperpanjang “
Berdasarkan
keterangan-kerangan dari Kemenkop dan jajarannya maka yang menjadi perhatian
untuk para pendaftar di tahap yang ke tiga adalah berikut ini :
1. Pastikan memiliki EKTP dan NIK yang
kita input saat melakukan pendaftaran benar tanpa ada kesalahan 1 digit angka
pun, karena NIk yang tidak benar tidak akan terbaca saat validasi dan pihak
bank juga tidak akan bisa mengakses data tersebut.
2. Pastikan no Hand Phone yang di
gunakan benar, masih aktif, sehingga sms notifikasi bisa masuk. Ada pendaftar
yang tidak mencantumkan nomor Hand Phone, ada juga yang memasukan no WA dan
masa aktif kartunya sudah habis ini adalah kesalahan fatal yang di lakukan
pendaftar.
3. Isi semua kolom pendaftaran, nama
usaha, status pekerjaan saat ini dll. jangan sampai ada yang terlewat atau kosong.
4. Bagi yang melakukan pendaftaran
secara online pastikan link yang kita gunakan untuk mendaftar benar, bukan link
hoaxs. Jika link pendaftaran tersebut benar maka data akan masuk ke Dinas
Koperasi dan UKM dan sebaliknya jika link hoax maka data pendaftar akan
digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk dijual atau digunakan
untuk tindak kejahatan.
5. Dan untuk yang memiliki simpanan di
bank, pastikan saldo tabungan tidak lebih dari 2 juta rupiah
6. Pastikan bahwa kita belum pernah
mengajukan kredit di perbankan apa lagi masih memiliki kredit aktif dan angsurannya
hingga hari masih kita bayar.he
7. Lihat jadwal dan waktu pendaftaran di masing-masing Dinas Koperasi Kabupaten Kota, jangan sampai jadwal pendaftaran secara online sudah di tutup tapi kita baru melakukan pendaftaran karana itu akan sia-sia.
Demikianlah 7 hal yang yang harus dilakukan pendaftar bantuan UMKM/BPUM agar bisa lolos sebagai penerima bantuan tersebut, tetap semangat dan semoga pandemi segera berakhir.aaminnn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tinggalkan pesan