Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMA/SMU
Sahabat menarasiger.com Dengan adanya kebijakan pemerintah untuk terus meningkatkan Dana Desa melalui APBN maka perlu dipersiapkan langkah-langkah untuk mengawal dan mensukseskan kebijakan tersebut. Salah satunya dengan hadirnya Undang-Undang Desa, yang didalamnya juga mengatur tentang SDM yang akan mengelola Dana Desa.
Dan untuk meningkatkan kinerja di Desa maka ada kebijakan yang mengatur tentang perangkat desa, dan semua tertuang dalam Undang-undang dan peraturan pemerintah. Sebelum
membahas lebih dalam Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMA/SMU, terlebih
dahulu kita pahami siapa yang dimaksud dengan perangkat desa?
Pada pasal 1 angka 5 Permendagri
83/2015 disebutkan Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu
Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan kordinasi yang diwadahi dalam
Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan
kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan.
Pasal 48 UU Desa jo. Pasala 61 PP
Desa menyebutkan, Perangkat Desa Terdiri
dari :
a.
Sekretaris Desa
b.
Pelaksana Kewilayahan, dan
c.
Pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur
pembantu Kepala Desa
Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1)
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh
kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Baca Juga : Teks Undang Undang Dasar 1945 Lengkap
Kemudian pasal 2 ayat (2) Permendagri
Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagai berikut:
1. berpendidikan
paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
2. berusia
20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
3. dihapus;
4. memenuhi
kelengkapan persyaratan administrasi.
Dalam pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
disebutkan bahwa Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan
memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan
syarat lainnya.
Dalam pasal 2 ayat (4) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
disebutkan bahwa Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ditetapkan dalam peraturan daerah.
Demikianlah penjelasan singkat tentang
pengertian Perangkat Desa dan persyaratan Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah
SMU atau Yang Sederajat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tinggalkan pesan