26 Jenis PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang Wajib Kamu Ketahui
Pengertian dan Jenis PMKS
Sebagai pekerja social yang bersentuhan langsung dengan PMKS
maka wawasan dan pengetahuan tentang jenis-jenis PMKS diperlukan, begitu banyak
penyandang masalah kesejahteraan social sehingga diperlukan pengelompokan agar
memudahkan penanganan masalah tersebut.
Pada prinsipnya disetiap negera di dunia ini memiliki PMKS
tergantung tinggi dan rendahnya masalah tersebut, masalah PMKS banyak
dipengaruhi oleh keberhasilan Negara dalam mensejahterakan rakyatnya. Semakin
tinggi tingkat kesejahteraan masyarakat maka semakin rendah PMKS nya, begitu
pula sebaliknya.
Maka menurut Permensos nomor 08 tahun 2012 tentang Pedoman
Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan
Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial pasal 1 ayat 3, PMKS adalah perseorangan,
keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan
atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak dapat
terpenuhi kepenuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai
dan wajar. Adapun jenis-jenis PMKS adalah adalah sebagai berikut :
JENIS
|
DESKRIPSI
|
Anak balita
terlantar
|
Seorang
anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah
yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada
di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan,
perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya
tidak terpenuhi, serta dieksploitasi untuk tujuan tertentu
|
Anak
terlantar
|
Seorang
anak berusia 6 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami
perlakuan salah dan ditelantarkan oleh
orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang
tua/keluarga
|
Anak
berhadapan dengan hokum
|
Seorang
anak yang berusia 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) tahun dan belum
menikah, 1) yang diduga, disangka, didakwa, atau
dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana; 2) yang menjadi korban tindak pidana atau melihat dan/atau
mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana
|
Anak
jalanan
|
Seorang
anak yang berusia 5 - 18 tahun, dan anak yang bekerja atau dipekerjakan di
jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghabiskan
sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari
|
Anak dengan
Kedisabilitasan (ADK)
|
Seseorang
berusia 18 tahun ke bawah yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang
dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan
hambatan bagi dirinya untuk melakukan
fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara
layak, terdiri dari anak dengan
disabilitas fisik, disabilitas
mental, serta disabilitas fisik dan mental (disabilitas
ganda)
|
Anak yang
menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
|
Anak yang
terancam secara fisik & non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan
salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial
terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik
secara jasmani, rohani maupun social
|
Anak yang memerlukan
perlindungan khusus
|
Anak usia
0-18 tahun dalam situasi darurat, anak korban perdagangan/penculikan, anak
korban kekerasan baik fisik dan/atau mental,
anak korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta
dari komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalahgunaan
narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta anak
yang terinfeksi HIV/AIDS
|
Lanjut usia
terlantar
|
Seseorang
berusia 60 tahun atau lebih yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik
secara jasmani, rohani maupun sosial.
|
Penyandang
Disabilitas
|
Setiap
orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu
atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan
fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri
dari penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan
penyandang disabilitas fisik dan mental.
|
Tuna Susila
|
Seseorang
yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara
berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan
mendapatkan imbalan uang, modul atau jasa
|
Gelandangan
|
Orang-orang
yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam
masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal
yang tetap, serta mengembara di tempat umum
|
Pengemis
|
Orang-orang
yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara
dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain
|
Pemulung
|
Orang-orang
yang melakukan pekerjaan dengan cara mengais langsung dan pendaur ulang
barang-barang bekas
|
Kelompok
minoritas
|
Kelompok
yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan
marginalisasi yang diterima, karena keterbatasannya menyebabkan dirinya
rentan mengalami masalah sosial, seperti homo (gay), waria, dan lesbian
|
Bekas Warga
Binaan Pemasyarakatan
|
Seseorang
yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman pidana
sesuai dgn keputusan pengadilan dan mengalami hambatan menyesuaikan diri
kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga kesulitan untuk mendapat
pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal
|
Orang
Dengan HIV/AIDS
|
Seseorang
yang telah terinfeksi HIV dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan
kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal
|
Korban
penyalahgunaan NAPZA
|
Seseorang
yang tidak sengaja menggunakan NAPZA, karena dibujuk, diperdaya, ditipu,
dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan NAPZA
|
Korban
trafficking
|
Seseorang yang
mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, seksual, ekonomi
dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang (UU Nomor 21
Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang)
|
Korban
Tindak Kekerasan
|
Orang (baik
individu, keluarga maupun kelompok) yang mengalami tindak kekerasan, baik
sebagai akibat penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi dan
bentuk kekerasan lainnya maupun orang berada dalam situasi yang membahayakan
dirinya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu
|
Pekerja
Migran Bermasalah Sosial
|
Pekerja
migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial seperti
tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pengusiran (deportasi),
ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru
atau di negara tempatnya bekerja, sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi
sosial
|
Korban
Bencana Alam
|
Orang atau
sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang
diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa alam, berupa gempa
bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah
longsor, dll
|
Korbang
Bencana Sosial
|
Orang atau
sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang
diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa oleh manusia yang
meliputi konflik sosial antar kelompok, antar komunitas masyarakat, dan teror
|
Perempuan
rawan Sosial Ekonomi
|
Seorang
perempuan dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak
mempunyai penghasilan cukup untuk dapat
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
|
Fakir
miskin
|
Seseorang
atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian
dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang
yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan
pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan
|
Keluarga
bermasalah sosial psikologis
|
Keluarga
yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang
tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas dan fungsi keluarga tidak dapat
berjalan dengan wajar
|
Komunitas
Adat Terpencil
|
Kelompok
orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan sosial kecil yang bersifat
lokal dan terpencil, masih sangat terikat pada sumber daya alam, serta
habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding
dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam
menghadapi perubahan lingkungan secara luas
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tinggalkan pesan