Cara Mendapatkan Bantuan Program PKH 2019
Program Keluarga Harapan atau disingkat PKH adalah
program perlindungan sosial Kementrian Sosial Republik Indonesia, perserta PKH
mendapatkan bantuan sementara yang turun setiap triwulan dan besarannya
disesuaikan dengan APBN Negara.
Program PKH dimulai sejak tahun 2007 pada masa pemerintahan Bapak Susilo Bambang
Yudhoyono. Dengan bergantinya pemerintahan Joko Widodo program ini di perluas
penerimanya menjadi 10 juta keluarga miskin, Bahkan program PKH menjadi program
prioritas pemerintah pusat untuk mengurangi jumlah keluarga miskin.
Baca Juga : Anda KPM? Ini Hak dan Kewajiban Anda
Sebelumnya penerima PKH disebut RTSM atau Rumah Tangga
Sangat Miskin dengan bergantinya kebijakan dan besaran nominal bantuan penerima
PKH sekarang disebut KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana cara
mendaftar menjadi peserta PKH, bahkan ada yang langsung menghubungi pendamping
PKH untuk menjelaskan cara menjadi peserta PKH.
PKH merupakan program bersyarat jadi tidak semua
keluarga miskin bisa menjadi peserta PKH, diharuskan memiliki komponen yang
telah di tentukan :
Kriteria Komponen Peserta PKH
1. Komponen Kesehatan :
1. Komponen Kesehatan :
Ibu Hamil/nifas, Balita
2. Koponen Pendidikan :
2. Koponen Pendidikan :
Apras (Paud,TK), SD, SMP, SMA atau sekolah kesetaraan
Paket A, B dan C
3. Komponen
Kesejahteraan Sosial :
Lansia (Lanjut Usia diatas 60 tahun), Disabelitas
Berat (Cacat berat yang tidak
dapat melakukan aktifitas kecuali melalui bantuan
orang lain)
Calon penerima PKH wajib memiliki 1 atau lebih dari
komponen yang di tentukan dan terdaftar oleh sensus BPS (Badan
Statistik Nasional) dan TNP2K Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemisninan
sebagai keluarga miskin dan masuk dalam daftar.
Selama ini banyak sekali pengaduan yang masuk ke
pendamping PKH terkait kepesertaan PKH, mereka mengganggap pendamping dapat
mengusulkan calon peserta baru atau mengalihkan bantuan kepada keluarga yang
lebih layak menurut mereka, padahal pendanping hanya sebagai penguna data yang
sudah ada yang di tetapkan oleh BPS, tugas pendamping mengvalidasi komponen dan
kelayakan calon penerima dan menyalurkannya.
Demikianlah tadi cara mendapatkan bantuan PKH, bagi
kelurga yang kurang mampu dan belum terdaftar sebagai peserta PKH harap bersabar,
karena pemerintah berencana menambah jumlah penerima di tahun ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tinggalkan pesan