Cara Membuat Surat MOU (Memorandum Of Understanding)
Sahabat
Menarasiger.com MOU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepemahaman adalah
bentuk kesepakatan bersama agar salah satu pihak yang sama-sama memiliki
komitmen tidak dirugikan sehingga sama sama menguntungkan kedua belah pihak.
MOU dibutuhkan bagi para pelaku bisnis, draft MOU harus dibuat selengkap
mungkin, berikut hal-hal yang tidak boleh ditinggalkan dalam menyusun MOU :
1. Buatlah judul MOU sejelas mungkin, cantumkan nama
instansi/lemabaga.
3. Tentukan pihak-pihak yang berhak untuk menandatangani
MOU
4. Rumuskan azaz nota kesepahaman dengan jelas.
5. Tentukan ruang lingkup kerjasama dengan jelas.
6. Tentukan jangka waktu MOU itu berlaku.
7. Rumuskan dengan jelas hak dan kewajiban kedua belah
pihak.
8. MOU dibuat 2 rangkap dan ditanda tangani diatas
materai dan disaksikan oleh 2 orang saksi dari kedua belah pihak.
Untuk lebih
jelasnya berikut kami lampirkan contoh MOU antara Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Amanah dengan Adan Motor (Usaha Jual Beli Sepeda Motor scound) yang
sangat sederhana dan tentunya jauh dari kata sempurna, mudah-mudahan bisa
menjadi gambaran singkat untuk sahabat menarasiger.com.
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH (KJKS)
BTM AMANAH
BAITUT TAMWIL MUHAMMADIYAH
BADAN HUKUM: 24/BH/X.2/2007
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
NOTA KESEPAHAMAN
TENTANG PERJANJIAN KERJASA SAMA
ANTARA BTM AMANAH DENGAN ADNAN MOTOR
NOMOR : 001/MOU/BTMA/VIII/2017
Pada hari
ini Kamis tanggal 26 bulan Oktober tahun
2017, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Heri Sutanto
Tempat Tgl
Lahir : Bangunrejo, 13 Juli 1985
Alamat : Bangunrejo Kec.
Bangunrejo
NIK : (Tulis NIK dengan
lengkap)
Jabatan :
Pemilik Usaha
Dalam hal
ini bertindak sebagai kepala/pemilik usaha ADNAN
MOTOR bergerak dalam bidang Jual beli motor bekas yang berkedudukan di
Dusun V Sidoluhur RT/RW 012/005 Kec.
Bangunrejo Kab. Lampung Tengah, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : ************************
Tempat
Tgl Lahir : ************************
Alamat : ************************
NIK : ************************
Jabatan :
General Manager KSPPS BTM Amanah
Dalam hal
ini bertindak sebagai Manager KJKS BTM AMANAH Bangunrejo, Koperasi
yang bergerak dalam bidang Jasa Keuangan Syariah yang berkedudukan di Dusun II
Bangunrejo Kec. Bangunrejo Kab. Lampung Tengah untuk selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA
Kedua
belah pihak sepakat untuk mengadakan kerja sama, dengan ketantuan-ketentuan dalam MOU ini
sebagai berikut :
Pasal 1
AZAZ NOTA KESEPEMAHAN
Nota
Kesepemahaman ini berazazkan saling amanah/percaya saling menguntungkan dengan
menerapkan konsep-konsep muamalah syariah dalam bentuk Murobahah dan
Mudharobah.
Pasal 2
LINGKUP KERJASAMA
Lingkup
Nota Kesepemahaman meliputi jual-beli motor bekas, PIHAK PERTAMA sebagai
pemilik barang PIHAK KEDUA sebagai pembeli kemudian barang yang telah menjadi
hak penuh PIHAK KEDUA dijual kembali kepada nasabah.
Pasal 3
JANGKA WAKTU
Kerjasama
ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2017
sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020 dan dapat di perpanjang kembali sesuai
kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing
pihak memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
1.
Kewajiban PIHAK PERTAMA
a. Bertanggungjawab
penuh terhadap nasabah yang di bawahnya, meliputi kepatuhan syariah,
keterlambatan pembayaran, penuggakan maupun jika terjadi kemacetan angsuran.
b. Menitipkan
agunanan kepada PIHAK KEDUA sebagai bentuk komitmen dan kenyamanan dalam
bermitra.
2. Hak PIHAK
PERTAMA
a. Merekomendasikan
nasabah untuk proses pencairan, setelah dipandang layak oleh PIHAK PERTAMA
dalam hal karakter, agunan dan kemampuan bayar.
3. Kewajiban
PIHAK KEDUA
a. Merealisasikan
pembiayaan yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA setelah melalui tahapan-tahapan di
komite pencairan.
4. Hak PIHAK
KEDUA
a. Menolak
atau menyetujui pengajuan yang diajukan PIHAK PERTAMA
b. Menetapkan
besaran marjin sesuai dengan kesepakan keduabelah pihak
Pasal 5
PENUTUP
Nota
Kesepahaman ini di buat di Bangunrejo sebanyak rangkap 2 (Dua) dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak diatas materai, MOU ini mempunyai kekuatan
hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap
untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA, PIHAK
PERTAMA,
Manager KJKS BTM AMANAH Pemilik
Adnan Motor
MUHAMMAD TAHRIR HENDRI
PURWANTO
Saksi-saksi
1. ______________(
) Pihak
I :______________
2. Nasrulloh,
S.Pd.I (Manager Marketing) Pihak II :
______________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tinggalkan pesan